RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Razia minuman keras (Miras) terus dilakukan anggota polisi Polsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai. Giat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Kusean Afandi
Pada Sabtu (27/10/2018) petugas melakukan patroli rutin mulai pukul 17.00 – 23.00 WIB. Hasilnya, Polisi mengamankan puluhan botol Miras berbagai jenis yang siap di jual dari tangan RE (53). Warga RT. 01 Desa Samba Danum , Kecamatan Katingan Tengah ini langsung diamankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Puluhan Botol miras yang berhasil diamankan petugas antara lain jenis Arak enam botol, Anggur Malaga tiga botol, Anggur putih satu botol dan Anker Bir sebanyak 20 botol.
“Patroli rutin ini dilakukan setiap malam hari, untuk menjaga keamanan. Jika ada pihak yang melakukan pelanggar hukum, polisi akan langsung bertindak tegas. Apalagi, ada penjualan miras secara ilegal,” ujar Kapolsek.
Sementara Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH mengingatkan, agar masyarakat untuk tidak menjual miras.
“Apalagi penjualannya dilakukan secara ilegal, akan kita tindak tegas. Terlebih saat ini sedang dalam tahapan Kampanye Pileg dan Pilpres 2019, harus bisa menciptkan situasi kamtibmas yang kondusif,” tuturnya.
Diungkapkannya, jika razia miras ini merupakan rangkaian Operasi Antik Telabang 2018. “Tujuan, guna menciptakan situasi yang kondusif diwilayah hukum Polres Katingan,” jelas Kapolres. (ktg/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com