RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Sebanyak 120 botol minuman keras (miras) tanpa izin, diamankan oleh Polsek Katingan Kuala yang melakukan Operasi Antik Telabang 2018, Rabu (17/10/2018) siang.
Miras tersebut dingkut dari dua tempat, yakni Jalan Handoko RT.02/RW.01, Desa Jaya Makmur dan Jalan Komplek Pasar RT.19/RW.03 Desa Jaya Makmur.
“Razia ini bertujuan mengantisipasi maraknya peredaran miras tanpa izin dan miras oplosan, sebagaimana Pasal 48 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 016 Tahun 2011 Kabupaten Katingan tentang peredaran retribusi minuman beralkohol,” ujar Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos, Kamis (18/10/2018).
Adapun hasil dari kegiatan razia tersebut, Polisi menyita barang bukti 13 botol Anggu Merah, Arak 52 botol, Newport blue lima botol, Prost Beer 12 botol dan Anggur Malaga 11 botol.
“Barang Bukti dan tersangka diamankan karena terbukti memiliki, menyimpan, menjual Miras Tanpa Izin,” tehas Bahrul. (ktg/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com