RADARKALTENG.COM, MUARA TEWEH – Terdakwa kasus kepemilikan barang haram jenis sabu bernama Rian Ardianto alias Tato (23) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis (19/7/2018). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Widi Sulistyo SH membacakan tuntutan di hadapan para majelis hakim yang diketuai oleh Febrian Ali SH MH.
Tato dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp 1 Miliar subsidair enam bulan penjara lantaran diduga memiliki sabu sebanyak 4 paket seberat 1,07 gram pada 20 Januari 2018 lalu. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Tato untuk memberikan pembelaan atas tuntutan tersebut.
“Sidang ditunda hingga Kamis 2 Agustus 2018 dengan agenda pembelaan,” ungkap Febrian Ali.
Usai palu sidang diketuk, Tato kemudian menyalami satu persatu. Tangisnya pecah ketika bertemu keluarganya dengan hasil tuntutan hukuman yang diterimanya.
Ayah korban, Heriyanto mengatakan dirinya ikhlas jika anaknya menerima hukuman oleh pihak berwenang. Namun, ia tidak terima jika anaknya saja yang dijebloskan ke penjara dan dikenai pasal sebegai pengedar. Ia menduga pihak kepolisian telah menjebak anaknya.
“Dia (Tato) saat itu memakai barang (sabu) karena diundang oleh oknum polisi berinisial P dan temannya L. Masa anak saya saja yang dihukum? Pihak kepolisian harusnya adil dan menangkap kedua temannya itu,” ungkap Heriyanto saat ditemui Radarkalteng.com sesudah sidang, Kamis (19/7/2018).
Disebutkan Heriyanto, dirinya mempunyai bukti bahwa pihak kepolisian diduga tidak adil dalam penangkapan tersebut. Bahkan, Heri menuding teman Tato yang berinisial L tidak ikut dipenjara lantaran sudah menyetor uang Rp40 juta kepada salah satu oknum polisi agar dibebaskan.
“Kami ada buktinya. L menyebutkan menyetor Rp40 juta agar dibebaskan dan tidak dipenjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Kabupaten Barito Utara, H Mulyar Samsi meminta kepolisian agar menerapkan hukum yang adil dalam kasus ini.
“Saat ini di Indonesia sudah darurat narkoba. Saya minta kepolisian bersikap adil dan memproses dua rekan Tato yang diduga ikut menyabu,” kata H Mulyar.
Menanggapi itu, Kasatresnarkoba Polres Murung Raya, Iptu Rahail menyebutkan pihaknya selaku kepolisian telah menjalankan prosedur dengan benar. Disebutkannya, pasal pengedar diterapkan lantaran ada barang bukti yang ditemukan berada di kantong saku milik Tato. Sedangkan, dua rekan Tato tidak ikut ditangkap, kata Rahail lantaran saat itu terduga oknum polisi berinsial P berada di luar saat penggerebekan.
“Dan L tidak terbukti memiliki barang haram tersebut. Kami menerapkan pasal itu karena memiliki bukti transaksi yang ada di ponsel milik Tato. Tato merupakan Target operasi kami sejak lama karena dia diduga turut mengedarkan di lokasi tambang emas tempatnya bekerja,” kata Rahail saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (20/7/2018).
Soal setoran sejumlah uang agar L dibebaskan, menurut Rahail hal itu tidak benar. Rahail menyatakan pihak kepolisian tidak pernah menerima maupun meminta sejumlah uang sebagai ganti agar L dibebaskan.
“Itu tidak benar. Saya terangkan, di BAP jelas tertuang penyidikan kepolisian jadi soal dijebak itu juga tidak benar,” pungkas Rahail. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com