RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Seruyan Nomor 7 Tahun 2018 tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak.
Saat membuka sosialisasi tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Seruyan Yulhaidir mengatakan, dengan adanya Perbup ini diharapkan nantinya kinerja ASN lebih meningkat. Jangan sampai, malah kinerja tenaga kontrak lebih baik dari ASN,” ujarnya.
Menurut Wabup, pakaian dinas yang digunakan saat ini sebenarnya tidak jadi masalah. Namun dengan catatan, harus rapi. Dia meminta, seluruh ASN di Seruyan wajib memberikan contoh kinerja yang baik untuk tenaga kontrak. “Apalagi dengan diterapkannya baju yang berbeda, jangan sampai ada ASN yang terjaring razia lagi akibat tidak disiplin,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Seruyan, M Hasan mengatakan, dengan adanya aturan ini tentunya pakaian yang digunakan oleh ASN dengan tenaga kontrak ada perbedaan. “Yang dipakaian tenaga kontrak nantinya ada tulisannya. Kami harap, seluruh Kepala SOPD dan Camat segera menerapkan aturan ini,” imbuhnya. (sr/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com