RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Sekda Seruyan, Haryono menyampaikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,tahun ini Kabupaten Seruyan kembali akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak untuk gelombang kedua yang akan di ikuti sebanyak 29 desa se-Kabupaten Seruyan.
“Untuk 2018 ini akan ada 29 desa yang melaksanakan Pilkades serentak,” katanya.
Haryono berharap, satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait yang menangani seluruh tahapan pelaksanaan pilkades serentak gelombang kedua tahun ini, agar dapat mempersiapkannya secara baik.
“Sehingga pelaksanaan pilkades serentak tahun ini,dapat berjalan dengan lancar aman dan demokratis agar mampu menghasilkan pemimpin di desa yang bisa membawa kemajuan serta kesejahteraan bagi masyarakat di desanya,” ucapnya.
Selain itu, tidak kalah penting seluruh ketentuan termasuk perda terkait pelaksanan pilkades serentak ini harus di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat utamanya desa yang tahun ini mengikuti pilkades agar seluruhnya dapat mengetahui segala ketentuan yang ada di dalamnya.(sr/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com