ITU BARANGNYA – Terduga pengedar narkoba, Hermanto Sipangkar (44) menunjukkan barang bukti diduga narkoba jenis sabu usai ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara. FOTO: TUGIYO UNTUK RADARKALTENG. COM
RADARKALTENG.COM, MUARA TEWEH – Tak kenal waktu, baik siang ataupun malam, jajaran Satresnarkoba Polres Batara tetap giat memberantas pengedar narkoba. Buktinya, tim yang dipimpin kasatresnarkoba AKP Tugiyo SH berhasil menangkap Hermanto Sipangkar (44) salah satu penghuni barak di Jalan Akasia RT 06 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara akibat menyimpan delapan paket kristal putih diduga sabu, Minggu (13/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Tugiyo SH menuturkan penangkapan diawali oleh laporan warga sekitar terkait adanya indikasi transaksi sabu di lokasi tersebut. Petugas yang mendapat laporan kemudian menyelidiki dan menemukan terduga pelaku.
“Petugas mengambil tindakan dengan memeriksa terduga Hermanto di dalam barak yang ternyata ada beberapa penghuni. Saat digeledah ditemukan 8 paket kristal putih diduga sabu seberat 2,14 gram dan diakui milik Hermanto,” ucap Tugiyo kepada Radarkalteng.com, Senin (14/5).
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 200 plastik klip, satu unit timbangan digital, satu sendok takar, sebuah pipet, dan satu unit ponsel merk Samsung. Dijelaskan Tugiyo, seluruh temuan itu dibawa ke Mapolres untuk diamankan bersama pelaku yang saat ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barbuk tiba di Mapolres Batara Senin sekitar pukul 01.00. Akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (bar)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com