RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Masyarakat Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan dihebohkan atas ulah “Predator Seks” berinisial JUN, pada Sabtu (28/04/2018) pagi. Warga Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir ini tega menyetubuhi isteri tetangganya sendiri, Mawar–nama samaran.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, kejadiannya sekitar pukul 10.00 pagi. Kala itu, korban datang berbelanja makanan di warung pelaku di sekitar Jalan Ais Nasution RT 10/RW 02, Desa Sungai Undang.
Saat Mawar mengambil beberapa makanan yang dijual, tiba-tiba JUN sudah berada di belakang dan menarik tangannya ke dalam kamar. Korban mencoba berontak, namun tidak bisa lepas dari gengaman tangan pelaku.
JUN langsung mendorong tubuh korban di atas kasur, setelah itu dia melakupan pemerkosaan. Mawar tidak berdaya untuk melakukan perlawanan karena dibawah tekanan dan rasa takut, katanya.
Korban memberitahukan kejadian yang dialaminya pada sang suami. Selanjutnya, dilaporkan ke Polres Seruyan. Polisi langung bergerak cepat dan mengamankan JUN beserta barang bukti.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Wahtu Setya Budiharjo mengatakan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan.
“JUN akan dikenakan Pasal 298 atau Pasal 285 KUHP tentang perbuatan cabul dan pemerkosaan. Ancaman hukumannnya, diatas lima tahun penjara,” tegas Kasat reskrim, Minggu (29/04/2018). (yad/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com