RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Pihak Kepolisian menyerahkan penanganan kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Satpol PP Kabupaten Kapuas ke Inspektorat Kapuas. Penyerahan itu dilakukan oleh penyidik Tipikor Polres Kapuas, dengan membawa barang bukti yang sempat diamanakan bersama dua oknum anggota Satpol PP.
Kapolres Kapuas AKB Sachroni Anwar melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji membenarkan, jika kasus dugaan OTT tersebut telah mereka limpahkan ke Insfektorat.
“Sebelumnya, sudah kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara yang dihadiri juga oleh Tim Saber Pungli Kapuas serta pihak Inspektorat. Kasus ini akhirnya kami limpahkan ke Insepktorat Kapuas untuk ditindak lanjuti,” katanya kepada PE (Grup Radarkalteng.com) di ruanga kerjanya Rabu (25/04/2018).
Dari hasil gelar perkara, sebut Kasat Reskrim, kasus ini hanya ada kesalahan adminitrasi yang dilakukan oleh dua oknum tersebut. “Hasil dari gelar tersebut adalah sangsi adminitrasi, kesalahan prosudur dalam pemungutan. Jadi, tidak ada perbuatan melanggar hukum dan kerugian negara,” terangnya. (lex/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com