RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Seruyan Leonard S Ampung, melantik 114 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meliputi Kecamatan Seruyan Hulu dan Suling Tambun, Rabu (25/4).
Dari 114 anggota BPD tersebut, 79 merupakan anggota BPD Kecamatan Seruyan Hulu dan 35 anggota BPD Kecamatan Suling Tambun. Acara pelantikan BPD yang dilaksanakan ini, sekaligus kunjungan kerja pjs bupati untuk pertama kali dilaksanakan ke daerah yang berada di hulu wilayah Seruyan.
Leonard dalam sambutannya menyampaikan, BPD keberadaannya tidak lagi sebagai pelengkap saja, akan tetapi merupakan suatu unsur yang berada di pemerintahan desa yang mempunyai kredibilitas. “Bukan hanya melengkapi, tetapi betul-betul mempunyai fungsi, sehingga Pemerintahan Desa bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik agar dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tupoksi dan berpedoman pada perundang-undangan yang lalu. “Dalam bertugas harus tetap berpedoman dengan aturan agar terhindar dari perbuatan yang dapat berurusan dengan hukum,” ucapnya.
Menurut Leonard, tugas BPD cukup berat, salah satu fungsi BPD yaitu untuk melakukan pengawasan kinerja kepala desa (kades), namun dalam pelaksanaan kewenangan tersebut hendaknya tak terlalu berlebihan, tetapi harus berlandaskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena BPD merupakan mitra kades.
“Untuk itu jalin komunikasi dengan harmonis dan saling berkoordinasi, maupun berkonsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Pjs Bupati kembali mengingatkan akan pentingnnya menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka menjaga keutuhan NKRI. Selain itu juga harus bijak dalam menyikapi isu-isu yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa demi mewujudkan Seruyan yang damai, adil dan sejahtera tanpa adanya perpecahan suku, ras maupun agama.
“Kalau ada isu isu yang tidak baik hendaknya dapat dilaporkan kepada pihak kecamatan atau kepolisian, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya. (yad/abe)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com