RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim berhasil menggagalkan peredaran narkobtika jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba AKP Ronny Mathius Nababan mengungkapkan, sabu tersebut disita dari tersangka Basir (35), warga Jalan Muchran Ali, Gg Surya, RT062, RW 002, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.
Apesnya, Basir keburu ditangkap polisi yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 3,64 gram yang terbagi dalam dua paket. Rencana, akan dibagi oleh tersangka dalam beberapa paket dan diedarkan di sekitar Kota Sampit,” jelas Ronny, Minggu (22/04/2018). (wij)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com