RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Oknum Sipir Rutan Kelas IIB Kabupaten Kapuas berinisial IY, diduga menganiaya tahanan titipan Polres Kapuas, berinisial MU (21). Kabar ini, ternyata sudah sampai ke Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan HAM Provinsi Kalteng.
Kadivpas Kanwil Kemenkum dan HAM Kalteng, Anthonius M Ayorbaba mengatakan jika telah mendapatkan informasi dari Kepala Rutan (Karutan) terkait dugaan kejadian ini.
“Benar saya sudah mendapatkan laporan dari pak Karutan, jika diduga tahanan dan salah satu napi melakukan pesta narkoba, sehingga anggota melakukan penggeledahan,” katanya saat di Konfrmasi via ponsel, Minggu (22/04/2018).
Awalnya, ujar Anthonius, tahanan itu mengaku. Namun tidak lama kemudian, dia tidak mengaku melakukan pesta narkoba di dalam ruangan Rutan sehingga terjadi pemukulan itu.
“Senin (23/04/2018), kami lakukan BAP terhadap oknum sipir dan tahanan supaya terlihat jelas tetang masalah pemukulan itu,” tururnya. (lex/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com