RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas. Seorang oknum Sipir Rutan berinisial IY, dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pemukulan terhadap MU (21), tahanan titipan Polres Kapuas.
Terkait itu, Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Husaini membenarkan bahwa adanya dugaan pemukulan oleh salah satu pegawainya.
“Kemarin sudah kami berikan teguran terhadap oknum ini. Jelas, pasti akan kami lakukan sanksi terhadap yang bersangkutan. Memang kemarin yang bersangkutan mengaku melakukan pemukulan,” tutur Karutan saat dikonfirmasi PE (Grup Radarkalteng.com), Jumat (21/04/2018).
Husaini membeberkan, dugaan pemukulan tersebut terjadi ketika sipirnya mendapati korban dan rekannya sesama tahanan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Pengakuan yang bersangkutan, melakukan pemukulan karena ada tahanan menggunakan sabu. Tapi memang, sudah ada pelanggar karena tidak boleh kalau pegawai melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Karutan akan menyampaikan hal ini ke Kanwil Porvinsi Kalteng. “Yang pastinya akan kami laporkan kepada Kanwil. Nanti, dari kanwil akan memeriksa yang bersangkutan. Kalau keseringan dilakukan oleh yang bersangkutan, pastinya sanksinya berat. Namun, dilakukan penyelidikan dulu dari kanwil dan kami,” pungkasnya.
Karutan tidak akan mepermasalahkan jika keluarga korban melaporkan ke Polres Kapuas. “Kalau keluarga korban melaporkan, itu tidak jadi masalah. Wajar saja, karena keluarga korban merasa keberatan dengan apa yang dilakukan oleh oknum pegawai kami ini. Tapi yang jelas, sanksi pasti ada dari kami,” jelasnya. (lex/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com