RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang pengedar Obat Carnophen atau Zenit, dibidik dengan UU Narkotika oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim. Untuk wilayah hukum Polres Kotim, penerapatan UU Narkotika tersebut merupakan kali pertama dijerat kepada pengedar Pil “Zombie” tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskoba AKP Ronny Mathius Nababan menjelaskan, tersangkanya adalah Fahrizal alias Fahri (39), seorang pedagang yang bermukim di Jalan Baamang I No.41, RT011, RW003 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit. Dia ditangkap di kediamannya, pada Kamis (19/4) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dari tersangka, kami mengamankan barang bukti sebanyak 49 butir obat Zenit, bersama uang tunai Rp225 ribu hasil penjualan,” ujar Ronny, Jumat (20/4/2018).
Ronny menjelaskan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan terkait kediaman tersangka sering dijadikan wadah transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat, Fahri hanya bisa pasrah saat ditangkap.
Ronny menyebutkan, kepada tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Permenkeas Nomor. 7 Tahun 2018 dan atau Pasal 197, 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya, lima tahun penjara,” sebut Kasat Reskoba. (wij)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com