RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Satua Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda berinisial RO (23), di Muara Jalan Mahakam, Kelurahan Selat hulu, Kamis (19/04/2018) malam.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Reskoba AKP Winarko Kisworo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga. “Langsung kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan RO di rumahnya,” ungkapnya kepada PE (Grup Radarkalteng.com) di Mapolres, Jumat (20/04/2018).
Dari hasil penggeledahan di rumah RO, Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,92 gram. “Pelaku kami bawa Mapolres hukum lebih lanjut,” tutur Kasat Reskoba.
RO dibidik Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Acaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya. (lex/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com