RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Belum sempat menjual hasil curiannya, Beni Wahyudin alias Eben (21) keburu ditangkap Polisi, Selasa (17/4) kemarin. Pihak Polsek Katingan Kuala mengamankan warga Jalan Merdeka RT 01/RW 01 Kelurahan Pegatan Hilir ini beserta sejumlah barang bukti barang milik sebuah perusahaan yang hilang.
Sumber di kepolisian menyebutkan, kejadian pencurian tersebut terjadi di Rumah tempat penyimpanan mesin PT Katingan Mujur Sejahtera, di Desa Sei Kaki, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan. Setelah menerima laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Kita mendapat informasi, ada seseorang yang akan menjual accu di Kelurahan Pagatan Hulu. Setelah didatangi, kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua buah accu,” ujar Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Bahrul Ilmi S.Sos, Rabu (18/04/2018). (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com