RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Tiga ibu rumah tangga (IRT), yakni YA (40), ME (49), dan RA (57) asal Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diamankan Polisi, Jumat (13/4) sekira pukul 10.00 WIB.
Ketiga mina (tante, red) ini, yang kedapatan berbisnis “banyu bungul” alias minuman keras (miras) tradisional jenis anding ini hanya diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi.
“Awalnya kita dapat informasi daei masyarakat. Kita bersama pihak TNI langsung mendatangi tempat pembuatan miras tradisional tersebut, ternyata benar,” ujar Kapolsek Kahut Iptu Untung Basuki, Minggu (15/04/2018).
Ketiganya dibawa Mapolsek diminta menandatangai surat pernyataan untuk tidak melakukan praktik penjual miras lagi. “Barang bukti mirasnya juga sudah kita amankan,” kata Untung. (nya/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com