RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – SA (39), warga Jalan Handil Belanggar, Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas tak berkutik. Dia ditangkap Satreskoba Polres Kapuas lantaran melakoni bisnis Pil “Zombie” alias Zenit, Selasa (10/04/2018).
Kapolres Kapuas AKBP Sacroni Anwar melalui Kasat Reskoba AKP Winarko mengatakan, setelah melakukan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Hasil penggeledahan, 78 butir obat Zenit dan uang Rp475 yang diduga hasil penjualan,” katanya kepada PE (Grup radarkalteng.com), Rabu (11/04/2018).
Pelaku dibidik Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Dia juga dibidik UU Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017, tetang perubahan golongan narkotika yang dikandung di dalam Obat Zenit. (lex/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com