RADAR KALTENG.COM, KASONGAN – Polisi berhasil mengukap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Pegatan, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingah, pasda Sabtu (07/04/2018) malam. Anang (36) diamankan, saat hendak menjual narkoba pada petugas yang mencamar. Sementara isterinya, Salawati yang diduga masih menyimpan 10 paket sabu, kabur dari rumah lantaran tahu suaminya tertangkap.
Penangkapan dilakukan di Jalan Al ikhlas RT.06/RW.02 Kelurahan Pegatan Hulu, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, sekitar pukul 19.30 WIB. Dari hasil penggeledahan badan dillakukan petugas disaksikan langsung oleh Camat Katingan Kuala, didapatkan empat paketan sabu-sabu yang disimpan dalam kantong celan dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting melalui Kasat Reskoba Iptu Gusnarwardy SH menuturkan, Anang kita bidik dengan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” tutur Gusnarwardy didampingi Kapolsek Katingan Kuala Ipda Bahrul Ilmi, Senin (09/04/2018) malam. (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com