RADAR KALTENG.COM, PURUK CAHU – Tim Pengamanan dan Pengawalan Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) bekerja sama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Murung Raya (Mura) dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura Robert P Sitinjak mengatakan, pihaknya merupakan bagian pengawasan untuk mensukseskan terselenggaranya Inpres. Terkait itu, mereka telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak BPN Mura, di Kota Palangka Raya, Selasa (10/04/2018).
“Sesuai instruksi dari Jaksa Agung RI, kami selaku TP4D berkewajiban mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan dalam rangka mendukung proyek strategis nasional,” kata Robert kepada PE (Grup radarkalteng.com) melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/04/2018).
Pihak Kejaksaan akan mengawal penuh proses kegiatan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan undang-undang. Tujuannya, guna meminimalisir penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan ini. “Targetnya akan diterbitkan 14.000 sertitikat tanah se-Kalimantan Tengah selama 2018 dan Mura mendapatkan kuota 2.500,” ungkapnya. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com