RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang warga bermukim di Jalan Pangeran Antasari, RT02, RW01, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Sampit diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim, pada Kamis (05/04/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka diketahui bernama Ardiansyah alias Kenceng (27) tersebut, ditangkap polisi lantaran kedapatan sedang menyimpan narkoba jenis sabu di kediamannya.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar, melalui Kasat Reskoba AKP Ronny Mathius Nababan menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 0,49 gram sabu, alat hisap dan plastik klip. “Barang bukti diduga sabu tersebut, kami temukan di dalam kaleng bekas minyak rambut,” ujar Ronny, kemarin.
Ronny menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi bahwa tersangka sedang menyimpan sabu di kediamannya. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. “Kasusnya masih kami lakukan penyidikan,” imbuh Ronny.
Kepada tersangka yang kini mendekam di dalam sel tahanan Polres Kotim tersebut dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara. (wij)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com