RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Adanya larangan pemerintah membakar hutan dan lahan yang diberlakukan dua tahun yang lalu, membuat masyarakat petani berpindah-pindah. Seperti yang terjadi di Desa Lawang Tamang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas Kalteng menjadi pengangguran alias kehilangan pekerjaannya sebagai petani.
Keterangan itu disampaikan Kepala Desa Lawang Tamang, Kecamatan Kapuas Hulu, Pancar kepada anggota DPR RI H Hamdhani, sekaligus di depan puluhan anggota kelompok tani yang hadir dalam pembagian alat pertanian di halaman Dinas Pertanian, Kabupaten Kapuas, Jalan Pemuda Kota Kuala Kapuas, Rabu (4/4).
Pancar berharap agar pemerintah memberikan solusi. Sehingga warganya bisa bekerja seperti biasa. “Kebiasaan sebagai petani ladang berpindah-pindah ini sudah lama dilakukan oleh puluhan warga Desa Lawang Tamang. Sehingga saya juga harus menanyakan ini kepada Bapak H Hamdhani selaku anggota DPR RI perwakilan Kalteng,” ungkap Pancar.
Dengan adanya larangan yang dipasang melalui spanduk di beberapa tempat, maka dirinya banyak menerima surat “cinta” dari beberapa petani ladang berpindah. Isi surat “cinta” itu antara lain berisi kalau dilarang membakar lahan untuk bertani, maka dari mana warga mendapatkan hasil untuk makan anak dan istri setiap hari.
Sementara itu, H Hamdhani menyampaikan dan menjawab pertanyaan dari Kades Lawang Tamang bahwa untuk larangan membakar hutan dan lahan adalah perintah dari Presiden Joko Widodo. Bahkan, katanya dari tingkatan atas, seperti panglima, komandan korem, komandan kodim spai danramil diwanti-wanti jangan sampai ada kecolongan ada warga yang membakar hutan atau lahan. “Taruhannya adalah jabatan mereka dicopot,” terang Hamdhani.
Untuk itu Hamdhani memberikan masukan agar Kades melakukan koordinasi dengan pihak koramil maupun polsek setempat. Diakui Hamdhani masalah ini sangat dilematis, tetapi itu lah kenyataan di lapangan. (man/abe)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com