RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang wanita berinisial MDP (42), diamankan anggota Subdit Jatanras, Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Kalteng. Mengaku sebagai wartawan salah satu media di Kalimantan Tengah, dia diduga menilep uang hasil hasil penjualan rumah korbannya, AA, di Kabupaten Barito Utara (Barut).
MDP dijemput petugas, pada Jumat (30/03/2018), saat sedang berada di Pulau Bali. Lantaran sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga Polisi kemudian melakukan upaya membawa paksa.
“Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Tahun 2017. Korban meminta tolong ke pelaku menjualkan rumahnya di Muara Teweh seharga Rp325 Juta. Setelah laku, pelaku hanya menyerahkan uang Rp100 juta saja,” tutur Dir Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Ignatius Agung Prasetyoko, Kamis (05/04/2018).
Belakangan diketahui, jika harga rumah tersebut telah dibayar lunas oleh pembelinya. Korban kemudian beberapa kali menagih, namun tidak digubris. “Pada November 2017, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalteng,” sebut Dir Reskrimum. (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com