RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU), Waldi Bin Kurmin Ambu (40), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Dia dipolisiakan 14 kontraktor, lantaran janjinya memberikan proyek tidak pernah terealisasi. Sementara para terlapor sudah menyetorkan sejumlah uang untuk pria yang bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini, totalnya mencapai Rp1,6 miliar.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengungkapkan, tersangka diamankan pihaknya saat berada di Kantor BPBD Jalan Tjilik Riwut Km 8, pada Senin (02/04/2018) lalu.
“Tersangka diamankan, setelah sebelumnya kita menerima belasan laporan orang yang mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka” terang Timbul didampingi didampingi Kabagops Kompol Purwanto, Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya dan Kasat Reskrim AKP Harman Subharkan, di Mapolsek Pahandut, Rabu (04/04/2018). (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com