RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Sebuah video kasus kekerasan terhadah dua anak anak panti asuhan oleh oknum guru bernama Muhammad Ali (22), sempat viral di media sosisal (Medsos). Diduga, adegan kekerasan dalam video berdurasi 02.10 menit tersebut, terjadi di Panti Asuhan Yayasan Al-Khairat, Jalan Tjilik Riwut Km 26 arah Kasongan-Sampit, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Rabu (28/03/2018) pukul 17. 37 WIB.
Meski pihak korban tidak keberatan, namun Polisi tetap memproses kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini. “Pihak panti asuhan dan keluarga korban tidak keberatan. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu pengasuh terhadap dua murinya ini, diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” kata Kapolres Katingan Ivan Adityas Nugraha SIK, Selasa (03/04/2018).
Pelaku bersama barang bukti diamankan polisi, pada Kamis (28/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Satusnya kini resmi tersangka dan ditahan. “Dia dikenakan Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Kapolres. (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com