RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Pengembangan atas tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, WR, dengan barang bukti 0,34 gram, oleh pihak kepolisian membuahkan hasil. Dua rekannya, ikut terseret masuk bui.
Anggota Satreskoba Polres Kapuas menciduk AB (27) di rumahnya, Jalan Tajepan, Kabupaten Kapuas, Rabu (28/03/2018) pukul 22.00 WIB. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,99 gram.
“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres beserta barang bukti sabu yang ditemukan dirumahnya,” Kata Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, melalui Kasat Reskoba AKP Winarko Kepada Radarkalteng.com (Grup Palangka Ekspres, Kamis (29/03/2018.
Pengembangan berlanjut, hingga akhirnya mengamankan pelaku lain yang didiuga sebagai bandar, yakni MA (48). Barang buktinya, 10 paket sabu-sabu seberat 6,26 gram.
“Kami juga mengamankan satu pelaku lagi, setelah menadaptkan keterangan pelaku AB. Keduanya pun masih kami lakukan pemeriksaan di kantor, untuk pengembangan lanjutan,” terangnya Winarko. (lex/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com