RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Perilaku biadab dilakukan seorang kakek berinisal MLN (55). Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan ini, diduga mecabulai anak perempuan yang masih dibawah umur, sebut saja Mawar (12).
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting SIK melalui Kapolsek Seruyan Hilir Iptu Setiyono Polres Seruyan Iptu Setiyono mengatakan, pihaknya memerima laporan dari orang tua korban tentang dugaan tindak pidana pencabulan tersebut, pada Kamis (22/03/2018) lalu.
“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 15 Maret 2018, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Tjilik Riwut RT 19/RW 001, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir. Kejadiannya baru dilaporkan pihak keluarga korban pada 22 Maret lalu,” terang Kapolsek, Rabu (28/03/2018)
Orang tuanya baru tahu kejadian tersebut, setelah adik korban yang berusia 10 tahun menceritakannya. Mendengar itu, ayah korban langsung menanyakan dan Mawar membenarkannya. “Diduga, korban sudah lima kali dicabuli i dalam dapur rumah pelaku, namun harinya berbeda,” tutur Setiyono.
Usai menerima laporan, anggota Polsek Seruyan Hilir langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti. “Kita telah meminta dilakuka visum et repertum dan mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban,” ujar Kapolsek. (yad/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com