RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Risto Harjo alias Baantuh (20), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap Tim Gabungan di Kota Palangka Raya, Kamis (22/03/2018).
Sebelumnya, pemuda ini berhasil menggasak uang Rp50 juta milik Hurhayati bin Lalu Suke (32), Warga Desa Bentot, RT 05, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Bartim.
Uang tersebut, ternyata digunakan untuk berpoya-poya di kompleks lokalisasi dan dugem di tempat hiburan malam (THM).
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kapolsek Patangkep Tutui Iptu Suhadak, membenarkan telah mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat pelaku curat di Desa Bentot.
“Dari pengakuan tersangka, uang hasil curian habis digunakan untuk foya-foya di lokalisasi, termasuk Diskotek Vino Club di Palangka Raya,” ungkap Kapolsek, Rabu (28/03/2018). (ell/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com