RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – selain didiga sebagai bandar dadu gurak (dagur), Irpansyah (43) juga mengedarkan obat Carnophen alias Zenit. Warga Jalan Tumbang Talaken Km 90, Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ini ditangkap pihak Polsek Rakumpit, Jumat (23/03/2018) dini hari.
Selain peralatan dagur dan obat keras, pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis samurai dan badik. Penangkapan Irpansyah berawal dari informasi masyarakat, jika ada pengendara sepeda motor dari arah Palangka Raya menuju Takaras, membawa obat daftar G jenis Zenit.
Menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan operasi pemeriksaan pengendara motor yang melintas di kawasan Jalan Tumbang Talaken Km 78. “Pelaku tertangkap tangan membawa sajam dan di dalam tasnya ditemukan perlengkapan alat judi dagur serta obat Zenit sebanyak 63 butir,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Siregar, Jumat (24/03/2018).
Pada Polisi, Irpansyah sendiri mengaku Zenith tersebut dibeli dari seseorang bernama Udin, di Kota Palangka Raya seharga Rp80 ribu per keping. “Rencanannya, mau dijual kembali di daerah Gumas seharga Rp100 ribu per keping,” sebut Kapolres.
Sementara profesi sebagai bandar Dagur di wilayah Desa Takaras, sudah beberapa bulan terakhir digeluti pelaku. “Bahkan pelaku sampai ditinggal istrinya, gara-gara jadi menjadi bandar judi,” imbuhnya. (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com