RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kiswan (48) dan istrinya, Mimin Priyanti (30) diamankan pihak Polsek Baamang di Kota Palangka Raya, pada Kamis (22/03/2018). Pasangan suami isteri ini diduga melakukan penipuan, hingga meraup uang hingga lebih dari Rp100 juta.
Modus yang dilakukan warga Jalan Mendawai, Kota Palangka Raya ini dengan meminjau uang puluhan juta dari para korbannya. Sebagai jaminanya, sebuah Rantai Babi palsu yang disebutkan seharga Rp2 miliar dan dipercaya punya kekuatan magis untuk ilmu kekebalan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Polsek Baamang dan Polres Kotim, kejadiannya pada November 2017. Korban yang terpedaya dengan ucapan pelaku, mau meminjamkan uang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Jumat (23/03/18).
Beberapa bulan kemudian, ternyata korban sulit untuk menghubungi kedua pelaku. Hingga kemudian pada 18 Maret 2018, kejadiani ini dilaporkan ke polisi. “Diduga, pelaku juga melakukan aksi serupa dengan modus yang sama di sejumlah kabuapten di Kalteng,” sebutnya. (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com