RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Selesai memimpin acara pertemuan dengan jajarannya di lingkup Pemkab Seruyan secara tertutup, Rabu (21/3). Pjs Bupati Seruyan Leonard S Ampung pada siang itu juga melakukan inspeksi dadakan (Sidak) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seruyan.
Pada kesempatan itu, Pjs bupati melihat langsung fasilitas pelayanan yang ada di dinas tersebut. Seperti ruang tunggu pelayanan dan beberapa fasilitas pendukung lainnya maupun hingga sistem pelayanan yang diterapkan pada dinas terkait.
Selain itu, menanyakan langsung dengan Sekretaris DPMPTSP Seruyan Agung Setiawan mengenai permasalahan yang dihadapi dan langkah ke depan untuk bisa lebih memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat. “Semua petugas harus selalu melayani masyarakat dengan ramah sesuai prosedur dan sambut mereka dengan senyum dan sapa,” harap Leonard S Ampung.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Seruyan Agung Setiawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/3) mengatakan ada beberapa pesan yang disampaikan ke pihak terkait kedatangan Pjs bupati tersebut diantaranya, Pjs bupati meminta agar bisa memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya.
Dalam memberikan pelayanan harus ramah dan sopan serta memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Selain itu ditekankan agar pelayanan publik lebih dimaksimalkan mulai dari transparansi, seperti masalah biaya atau tarif, persyaratan dan juga pelayanan,” katanya.
Selain itu Pjs Bupati meminta agar semua pelayanan dan informasi yang ada pada DPMPTSP ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat secara luas baik dalam bentuk digital maupun dalam bentuk manual, seperti dalam bentuk spanduk-spanduk. “Pelayanan yang diberikan juga dengan standar seperti pada pelayanan di setiap Bank,” ujarnya.
Menurut Agung, Pjs bupati juga mengingatkan agar para petugas pelayanan tidak diperbolehkan untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan dengan perizinan. Pihaknya juga diminta agar dalam setiap dua minggu sekali wajib melaporkan semua jenis izin yang diterbitkan. Walaupun sebelumnya pelaporan dilakukan pertriwulan sekali. “Namun sekarang diminta untuk dua minggu sekali melaporkan ada atau tidak ada izin yang diterbitkan,” pungkasnya. (yad/abe)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com