RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Pihak Polres Murung Raya (Mura) bersama Koramil 1013/07 Puruk Cahu, Kejaksaan Negeri Mura, Pemerintah Kabupaten Muradan beberapa tokoh masyarakat serta tokoh lintas agama, melaksanakan Deklarasi Anti Hoax, Minggu (18/03/2018)
Plt Bupati Mura H Darmaji SE, juga hadir saat deklarasi bersama di Alun-alun Jorih Jerah Kota Puruk Cahu. Menurutnya, ini merupakan langkah nyata dari seluruh masyarakat Mura untuk tidak mudah untuk terpengaruh dengan hasutan serta berita-beria hoax yang dapat menyesatkan.
“Saat ini, kemajuan teknologi sudah masuk sampai kedesa-desa. Hal menjadi perhatian penting kita semua, khususnya yang berkaitan dengan ujaran kebencian serta berita-berita hoax,” kata Darmaji.
Penggunaan media sosial (Medsos) sekarang ini sangat dominan. Untuk itu, masyarakat diingatkan jangan sampai merepotkan diri sendiri dengan membagikan ataupun membuat status berbau ujaran kebencian sehingga akhirnya berurusan dengan hukum.
“Apalagi undang-undang ITE saat ini sudah diberlakukan. Sekali lagi jangan sampai pengguna medsos terjebak dengan hal-hal yang berbau ujaran kebencian melalui berita-berita hoax yang sifatnya mendeskriditkan orang lain,” imbau Plt Bupati. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com