RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Beberapa waktu lalu, sempat mencuat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kejadian itu membuat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas melalui Kasi Pemantapan Lembaga Layanan Anak Rasyidi, Rabu (14/3) menyampaikan pihaknya akan meningkatkan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan anak.
Hal ini agar semua pihak dapat memahami bahwa dengan melakukan tindakan yang tidak baik kepada anak-anak hukumannya berat. Sosialisasi Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada keluarga. “Baik itu suami, isteri dan anak sangat perlu ditingkatkan. Sehingga akan memberikan pengetahuan bagi semuanya bahwa itu dilarang dan bisa menjerat seseorang ke ranah hukum,” terang Rasyidi.
Selain itu, dia juga berharap kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kapuas, khususnya agar lebih memperhatikan keluarga, dengan cara memberikan kasih sayang secara berkesinambungan. Sehingga akan dapat menghindarkan hal-hal yang tidak baik dan bisa saja mengancam generasi penerus bangsa nantinya. Serta tak kalah pentingnya, menurut dia dengan cara meningkatkan pengetahuan agama dan melaksanakan ibadah juga perlu dilakukan. “Kami berharap dan menyarankan agar perhatian isteri terhadap suami, anak dan keluarga ditingkatkan lagi, sehingga akan mengantisipasi dari hal-hal yang negatif. Untuk itu ini sangat perlu dilakukan,” pintanya. (man/abe)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com