RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Setelah beberapa hari dalam pelariannya, Heng’In (21) pelaku penganiayaan berat (Anirat) terhadap Nor Hidayat (28) akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Polsek Murung,
Sebelumnya, korban mengalami luka tikam menggunakan senjata tajam di bagian bahu dan wajah. Sempat tidak diketahui persis, siapa pelaku anirat di depan Kantor Samsat Kota Puruk Cahu tersebut, pada Kamis (08/03/2018) lalu.
Kapolres Murung Raya AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Indrawan Wira Saputra STK mengatakan, bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku tersebut setelah mendapatkan keterangan dari saksi yang merupakan rekan dari Nor Hidayat.
“Keterangan dari kedua saksi yang merupakan rekan korban, yakni RA (18) dan CR (22) mengarah kepada Heng’In ini. Kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang beralamat di sekitar Jalan A Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung,” kata Kapolsek kepada PE (Grup Radarkalteng.com), Rabu (14/03/2018).
Indrawan menerangkan, pelaku akhirnya menyerahkan diri dengan diantar oleh ibu kandungnya beserta beberapa orang keluarganya. “Pelaku menyerahkan diri dan kami amankan di tahanan Polsek Murung, penyerahan diri pelaku ini didampingi oleh pihak keluarganya langsung. Pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatan, Heng’In akan diganjar dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com