RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tim Rajawali dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Palangka Raya mengamankan tiga pelaku di lokasi berbeda, lantaran kepemilikan narkotikan jenis sabu-sabu.
Fajar yang berprofesi sebagai sopir truk dan dua rekanya, Subakri dan Bambang tak berkutik saat diciduk polisi. Diduga, tiga sekawan ini sepata mau mengkonsumsi sabu-sabu tersebut bersama-sama.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Siregar melalui Kasat Reskoba AKP Gatot Sisworo mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, pada Jumat (09/03/2018).
Polisi awalnya meringkus Fajar, Gang Bethel, Jalan Tjilik Riwut Km 8 Palangka Raya, sekitar Pukul 21.00 WIB. Hasil penggeledahan badan, disita satu paket sabu-sabu.
Dari keterangan pelaku pertama, polisi mengamankan Subakri dan Bambang di sebuah bengkel kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 8. Kala itu, keduanya usai mengkonsumsi sabu-sabu.
Subakri sempat melarikan diri sekitar 200 meter, namun berhasil ditankap Polisi. Hasil penggeledahan dari Subakri, didapat satu buah pipet yang masih berisi sisa sabu. “Ketiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Gatot. (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com