RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Bagi semua Kepala Desa (Kades) diharapkan menggunakan Dana Desa sesuai dengan aturan yang berlaku agak tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Ibak melalui Sekretaris Dinas, Karolinae.
“Kami harapkan kepada kepala desa untuk menggunakan Dana Desa, sebaik-baiknya serta sesuai dengan kebutuhan desa yang bersangkutan, terutama harus tetap memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku seperti Permendes ataupun Perbup,” ucap Karolinae, Jumat (9/3).
Hal ini ujarnya, mengingat Dana Desa dari pemerintah tersebut tidaklah sedikit jumlahnya. Sehingga haruslah dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, terutama dalam pembangunan yang akan memberikan dampak terhadap kegiatan aktifitas masyarakat dalam sehari-harinya.
“Harus bisa digunakan sebaik-baiknya agar benar-benar bermanfaat bagi desa, kalau sudah sesuai dengan aturan maka akan nyaman dan akan memberikan kemajuan bagi daerah ke depannya, melihat ini semua sangat membantu,” tuturnya.
Disamping itu, adapun ucapnya upaya dari pemerintah sendiri dalam memberikan kemudahan bagi kepala desa dalam mengelola dana desa adalah dengan sudah adanya petugas yang disiapkan untuk memberikan bantuan terhadap kepala desa. Sehingga mengurangi resiko dari kesalahan yang bisa saja terjadi.
“Agar tidak keluar dari aturan yang berlaku, kita sudah ada monev dan menyiapkan petugas pendamping desa untuk membantu kepala desa,” jelasnya.
Dengan adanya ADD dan DD tersebut sebutnya, tentunya diharapkan secara perlahan akan meningkatkan kemajuan dan pembangunan di pedesaan, sehingga masyarakat dapat menikmatinya dengan maksimal, sehingg akan bisa meningkatkan kesejahteraan mereka nantinya.
“Dengan ADD dan DD tersebut, jika dilaksanakan dengan baik maka hasilnya akan dapat memberikan kemajuan di pedesaan, jadi ini sangat penting bagi kita semua untuk mendorong kepala desa mempergunakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. (man/abe)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com