RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Memperihatinkan, praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) terjadi di Kelurahan Tampang-Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, ternyata yang digarap bukan masuk lahan cetak sawah seluas 30 hektar. Penambangan ilegal tersebut, dilakukan di dekat lahan milik Kelompok Tani Sekata Juri.
“PETI memang ada di wilayah pertanian, namun bukan masuk lahan cetak sawah. Luasnya pun bukan sampai 100 hektar, cuma 30 hektar saja,” kata Danramil Kurun Kapten M Ayyuf saat mengecek ke lapangan, Jumat (09/03/2018) siang.
Dia mengimbau pada warga, untuk tidak melakukan PETI karena limbahnya bisa merusak saluran irigasi yang ada di sekitarnya. “Kami berharap, masyarakat bisa memahami apa yang dijelaskan oleh pihak terkait kemarin,” pungkasnya. (nya/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com