PALANGKA RAYA – Penertiban baleho maupun spanduk pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya saat ini gencar dilakukan instansi terkait yang tergabung dalam tim terpadu. Semua itu sudah ditetapkan dalam peraturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Paswaslu) Kota Palangka Raya Endrawati, menegaskan seharusnya jika ingin menjadi pemimpin Kota Cantik Palangka Raya ini ya harus memberikan contoh atau figur yang baik kepada masyarakat. Dalam hal mengikuti prosedur tahapan pilkada yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Yang ada sekarang ini dari beberapa paslon masih ada yang melanggar aturan, baru calon aja sudah begini, apalagi menjadi pemimpin,” ucap Endra, di ruang kerjanya kepada PE, kemarin (8/3).
Aturan kampanye pilkada itu seperti apa. Nggak usah kita kasih tahu segala aturan, karena mereka sudah tahu dan kita anggap paslon ini sudah pintar semua. Apalagi tim sukses semua paslon kemarin sudah diberikan modul aturan pilkada untuk mereka pelajari.
“Kita tidak bisa menertibkan segala alat sosialisasi kampanye atau alat peraga kampanye lainnya, melainkan berkerjasama dengan instansi terkait, seperti Satpol PP, TNI dan Polri yang tergabung dalam tim terpadu,” jelasnya.
Untuk pemasangan baleho maupun spanduk di kecamatan dan kelurahan sesuai aturan harus 150 persen. Dari lima kecamatan pemasangan baleho hanya satu untuk satu kecamatan dan 30 kelurahan pasang spanduk hanya lima di satu kelurahan. “Kita akan selalu melakukan pengawasan segala alat sosialisasi kampanye yang menyalahi aturan yang ada. Bahkan masyarakat pun diperkenankan untuk melapor jika melihat pelanggaran yang dilakukan paslon dalam memasang alat peraga kampanye lainnya,” harapnya. (abe)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com