KUALA KAPUAS – Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas yang mengudara pada frekuensi 91,4 FM dikejutkan dengan kedatangan Pejabat Sementara Bupati Kapuas Ermal Subhan ST MT, Selasa (27/2) siang. Kehadiran orang nomor satu di Kapuas pada studio radio milik Pemerintah Kabupaten Kapuas ini disambut langsung Sekretaris Diskominfo beserta sejumlah angkasawan serta puluhan fans radio yang bermarkas di Jalan DI Panjaitan Kuala Kapuas.
Hampir satu jam Ermal Subhan yang didampingi Sekretaris Diskominfo dan dipandu dua penyiar Wulan dan Nia selain menyapa pendengar/fans RSPD juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kebersihan dan keindahan kota Kuala Kapuas yang memiliki moto Kota AIR agar semakin Aman, Indah dan Ramah harus dijaga dan dipelihara ajak Ermal.
Bahkan menurut pria yang juga Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Pilkada Serentak se Indonesia 2018 pada 171 daerah yakni 13 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten termasuk Kabupaten Kapuas harus berjalan secara damai. “Pilkada merupakan Pesta Demokrasi untuk memilih pemimpin yang baik dari yang terbaik. Ini artinya diharapkan masyarakat Kabupaten Kapuas mendapatkan pemimpin yang amanah, mampu membangun dan melindungi masyarakatnya.
Selama persiapan Pilkada telah diantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Karena itu Pemerintah Kabupeten Kapuas selalu berkoordinasi dengan Polri, TNI dan Forkompimda serta megajak partisipasi seluruh komponen masyarakat sebagai langkah pencegahan. “Pemilu bukan ajang mencari hal-hal negatif seseorang tapi justru sebaliknya, sekaligus wahana pendewasaan diri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutur Ermal.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo kepada Pjs Bupati Kapuas mengutarakan jika saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Raperda Penyiaran. “Diskominfo bersama Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas dan Bagian Hukum Setda Kapuas telah menseminarkan naskah akademik dan studi kaji referensi Perda Penyiaran. Insyaallah atas dukungan dari semua pihak terutama mitra kerja kami di DPRD Kabupaten Kapuas dalam waktu dekat telah memiliki Perda Penyiaran. Hal ini selain sebagai persyaratan perizinan siaran radio dan televisi juga akan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas dari jasa pihak ketiga sebagai pengguna iklan siaran,” ungkap Suwarno. (hmskmf/man/abe)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com