RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka Kasus dugaan korupsi proyek pembanguan Pasar Blok R Kuala Kapuas pada tahun 2012 yang telah merugikan negara sekitar Rp190 juta.
Dua orang jadi tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PN di Disperindagkop Kapuas, Nurbandiyah dan Ari Warna Sari, Wakil Direktur CV Brindo Mitra Karya selaku pihak rekanan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, pada 2016.
Sebelum ditahan di Rutan Kuala Kapuas, keduanya menjalani tes kesehatan terlebih dahulu. “Hari ini kami selaku penuntut umum, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dari penyidik Polres Kapuas. Kedua tersangka akan dilakukan penahanan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Sahrul Arif Hakim SH MH, Kamis (01/03/2018) sore.
Sebelumnya Ari Warna Sari dan Nurbandiyah ditetapkan tersangka oleh penyidik pada tahun 2016 lalu, yang mana kasus korupsi pembangunan Pasar Blok R kabupaten Kapuas tahun 2012 silam. (lex/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com