RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – SN (57), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak Satreskrim Polres Gumas, Kamis (22/02/2018). Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, diamankan bersama barang bukti uang Rp 5 juta di sebuah warung makan, Jalan Ledjen Suprapto, Kelurahan Tampang-Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.
Diduga, dia menjadi calo untuk meluluskan orang yang masuk menjadi tenaga honorer di Satpol PP dan Damkar setempat. Namun hingga Kamis (27/02/2018), SN masih melenggang bebas dan melakukan rutinitasnya sebagai abdi negara .
Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin SIK membenarkan, bahwa SN tidak ditahan. Meski demikian, proses penyidikan terhadap oknum ASN tersebut masih berjalan.
“Kami selalu berkonsultasi dan berkordinasi dengan satuan atas. Pasalnya untuk perkara mengenai tindak pidana korupsi (Tipikor), harus ada atensi khusus dari pihak atas yaitu Polda Kalteng,” kata Kapolres saat dibincangi awak media di GPU Tampung Penyang, Selasa (27/02/2018).
Agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan kesalahan prosedur atau lainya, penyidikn berhati-hati dalam menangani kasus dugaan OTT ini.
“Jadi dalam hal ini rekan-rekan wartawan bersabar dulu lah, sampai kami mengdakan rapat kecil berserta instansi-instansi yang memang berkopeten di bidang ini, ” terang Kapolres. (nya/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com