RADAR KALTENG.COM, KUALA KURUN – Praitik Pungutan liar (pungli) terhadap pelayanan masyarakat, merupakan salah satu fokus perhatian pihak kepolisiani. Untuk itu, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli Polres Gunung Mas (Gumas) gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Baru-baru ini, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kurun yang dipimpin Brigpol Saiful menyampaikan sosialisasi untuk bersama-sama mencegah pungli kepada masyarakat dan sekolah di SMKN 1 Kurun.
Pada kesempatan itu, Brigpol Saiful mengatakan sebagaimana ketentuan Undang-undang, pelaku pungli dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Saya mengimbau agar masyarakat juga turut mengawasi adanya pungli dalam pelayanan masyarakat. Jika ditemukan, segera laporkan dan akan langsung kita tindak lanjuti,” ujarnya, Sabtu (24/02/2018). (nya/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com