RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – M Taufan (30), warga Jalan Salampak Umar, Kota Palangka Raya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, pada Sabtu (17/02/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari kediaman pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus bandar ini, disita lima kantong narkotika jenis sabu-sabu seberat 173,13 gram.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen (Pol) Lilik Heri Setyadi melalui Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada mengungkapkan, diamankannya pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigainya sebagai bandar narkoba.
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti, petugas berhasil mengamankan Taufan tanpa perlawanan. Selain sabu, dalam penggerebekan tersebut BNNP juga mengamankan timbangan digital dan ponsel serta sejumlah barang bukti lainnya. “Dari informasi masyarakat kita kembangkan dan mengamankan terduga beserta barang bukti,” terang Made.
Taufan sendiri, kini diamankan di Ruang Tahanan BNNP Kalteng guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang dijalankan pelaku. (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com