RADAR KALTENG.COM, PURUK CAHU – Belum ada aturan teknis yang baku, bagaiaman cuti kerja bagi anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) dalam masa kampanye. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (rakor) yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Gad F Silam, Selasa (20/02/2018).
Hadir saat itu, hadir juga beberapa anggota dewan, Komisioner KPU, pihak Panwaslu serta perwakilan tim masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mura.
“Pada Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, memang jelas secara administrasi bagi anggota dewan yang partainya menjadi pengusung salah satu paslon. Jika ikut dalam kegiatan kampanye dan menjadi juru kampanye (jurkam), maka harus mengajukan surat izin cuti tersebut,” ujar Ketua DPRD.
Namun terkait dengan tugas dan fungsi pokok dari anggota DPRD, dia menilai perlu ada pengkajian lebih dalam pelaksanaan di lapangan. “Pihak Panwaslu Kabupaten secara khusus perlu berkoordinasi lagi dengan Panwaslu Provinsi Tengah ataupun pihak Bawaslu Pusat, terkait dengan teknis di lapangan,” tutur Gad.
Dia berharap, Rakor tersebut diskorsing. Pihak Panwaslu perlu menjabarkan teknisnya secara terperinci, sehingga seluruh anggota legeslatif dapat memahami dan dapat melaksanakan tugas serta perannya saat ikut berkampanye. “Kita masih berikan waktu untuk pihak Panwaslu untuk dapat sama-sama menyamakan persepsi tentang hal ini,” tuturnya. (udi/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com