RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pembabatan hutan lindung di kawasan Desa Mentangai, Kabupaten Kapuas mendapat perhatian serius dan langsung direspon pihak Polda Kalteng. Beberapa anggota yang tergabung dalam tim, diterjunkan untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan Illegal Loging (IL) tersebut.
Kapolda Kalteng, Brigjen (Pol) Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu mengungkapkan, terkait kabar adanya dugaan IL di kawasan hutan lindung Kabupaten Kapuas yang terjadi selama tiga tahun terakhir, kini dalam penyelidikan pihaknya.
“Polda Kalteng telah mengirimkan tim yang melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan Polres Kapuas. Mereka sudah diberangkatkan ke lokasi,” ucap Pambudi saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (19/02/2018)
Sebulmnya, pihak Yayasan Bos Mawas (WWF Bos Foundation) menyebut ada sekitar 5.000 pucuk kayu log, diduga hasil IL di kawasan hutan lindung daerah Mentangai Hulu. Dikhawatirkan, aktifitas ini bakal mengganggu habitat Orangutan di kawasan tersebut.
Manager Mawas, Jhanson mengungkapkan, dugaan aktivitas IL tersebut telah terjadi selama tiga tahun terakhir. Kayu termasuk jenis Meranti itu, diduga hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung.
“Bahkan hasil monitor kita selama sebulan ini, ada sekitar 5.000 log kayu yang dihanyutkan melalui Sungai Mentangai ke arah Sungai Kapuas dan Sungai Barito,” sebut Jhanson, Kamis (16/02/2018). (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com