RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bartim gencar melakukan kegiatan razia kendaraan bermotor, diwilayah Kota Tamiang Layang dan sekitarnya.
Pada Rabu (14/02/2018) kemarin, giat dilaksanakan di depan pasar Temengoeng Djaya Karti. Hasilnya, puluhan pelanggar terjaring termmasuk yang masih berusia muda alias dibawah umur dan langsung tindakan tegas.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasat Lantas Iptu Sugeng SE mengatakan, pihaknya gencar melakukan razia ranmor yang melintas di jalan protokol wilayah kota Tamiang Layang dan sekitarnya. Target operasi, pelanggaran yang identik bisa menyebabkan laka lantas. Petugas juga memeriksa surat-surat serta kelengkapan kendaraan.
“Selama kegiatan, ditemukan 32 pelanggaran dengan barang bukti berupa ranmor roda dua enam unit, STNK roda dua enam lembar, STNK roda empat 10 lembar, STNK roda enam ada tiga lembar, SIM C ada satu buah, SIM A lima dan SIM B1 ada satu,” ungkapnya saat dikonfirmasi usai giat.
Sugeng juga menambah, dari semua jenis pelanggar lalu lintas yang dikenakan e-tilang berbeda-beda. “Diantaranya tak menggunakan safety belt ada 19 pelanggar, tak menggunakan helm satu pelanggar, pengandara dibawah umur 10 dan tak lengkap surat-surat ada tiga,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, Sugeng menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar selalu menyiapkan semua kelengkapan dan surat-surat kendaraan bermotor, alat pelindung keselamantan dan lainnya saat berkendaraan.
“Cek kondisi kelaikan kendaraan bermotor sebelum digunakan dan persiapkan surat-surat kendaraan serta kelengkapan lainnya,” tandasnya. (ell/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com