RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Hadriyani (39), warga Jalan Kalimantan, Kota Palangka Raya diciduk Tim Gabungan Polda Kalteng, pada Rabu (14/02/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, mengamankan 42 aket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu mengungkapan, penangkapan berawal dari informasi masyaraKat jika ada seorang yang diduga membawa dan mengedarkan narkoba. Polisi langsung menindaklanjuti, pelaku ditangkap saat berada di teras rumah salah satu warga di Jalan dr Murjani tersebut.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 16 paket besar sabu-sabu dalam tas Hadriyani. Hasil pengembangan, tim gabungan mendapatkan lagi 26 paket besar sabu di kediaman pelaku.
“Dari penggeledahan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 42 paket diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan sekitar 198.22 gram, timbangan digital, 3 buah ponsel dan lainnya. Kasunya masih kita kembangkan,” jelas Pambudi. (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com