RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya mengamankan sopir truk lantaran kepemilikan dua paket narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (09/02/2018) malam. MI (24), warga Jalan Manunggal dan MH (33), warga Jalan Riau ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kepala BNNK Palangka Raya, M Soedja’i mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. MI diamakna saat berada di Jalan Diponegoro. “Hasil penggeledahan, dapat dua paket yang diduga sabu-sabu,” ujarnya saat dikonfirmasi PE (Grup Radarkalteng.com), Minggu (11/02/2018).
Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan MH di rumahnya sekitar Jalan Manunggal, pukul 19.00 WIB. Diduga, sabu-sabu yang ada pada MI didapat dari MH. “Dua orang ini satu jaringan dan mereka diamankan dengan barang bukti dua paket diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Soedja’i. (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com