RADAR KALTENG.COM, KUALA KURUN – Guna melengkapi berkas perkara dan menguatkan pembuktian, Polres Gunung Mas (Gumas) melakukan reka ulang kasus pembunuhan terhadap Baen alias Abu (55), pada Kamis (25/01/2018).
Sebanyak 47 adegan diperagakan pelaku, Muhamad Baharudin alias Udin (26) dan Elisna Wati alias Elis (43) hingga nyawa sang kakek “Tamat” atau meninggl dunia. Mengambil tempat di Taman Kota Kuala Kurun, rekonstruksi disaksikan penyidik, perwakilan kejaksaan dan pengacara tersangka.
Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin SIK melalui Kasat Reskrim AKP Keris Aji Wibisono menjelaskan, rekonstruksi itu dilakukan untuk melihat kesesuaian antara fakta yang ada di lapangan dengan pengakuan tersangka maupun keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Reka ulang ini, untuk melengkapi berkas untuk pembuktian pada saat persidangan di Pengadilan Negeri di Palangka Raya nantinya. Adengan yang diperagakan berawal dari perencanaan, aksi, melarikan hingga ditangkap,” imbuh Kasat Reskrim. (nya/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com