RADAR KALTENG.COM, KASONGAN – Diana Mariana (36), warga Jalan Samba Kilometer 4, RT 24 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan melakoni bisnis ilegal. Bagi para pembeli, Ibu rumah tangga (IRT) ini menyediakan Sabu-sabu, Pil PCC ( Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol), Dextro dan Obat carnophen alias Zenit.
Petualangan bisninya berakhir, dia ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, Rabu (17/01/2018) sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelumnya, Polisi terlebih dahulu mengamankan Agustaf alias Agus (34) yang baru saja membeli Zenit dari pelaku seharga Rp120 ribu.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Gusnarwardy SH mengatakan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, pihaknya menyita barbuk dua paket sabu-sabu seberat 1,30 gram, 232 butir Obat Dextro, 65 butir obat PCC, 38 butir Obat Zenit. “Ada juga puluhan lembar plastik klip bening dan uang tunai jutaan rupiah,” terangnya, Kamis (18/01/2018) siang. (ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com