RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sejumlah bangunan yang masuk kawasan jalur hijau di Kota Palangka Raya dirobohkan, Rabu (17/01/2018). Penertiban oleh pihak Satpol PP tersebut tepaksa menggunakan alat berat, karena beberapa bangunan telah dibuat permanen.
Kepala Satpol.PP Kota Palangka Raya, Baru I Sangkai yang memimpin langsung penertiban mengungkapkan, sebelumnya warga bangunannya masuk kawasan pembangunan telah diberikan surat peringatan. Namun batas waktu yang ditentukan telah habis.
Sementara pemilik bangunan, tidak melakukan pembongkaran sendiri. Maka pihak Satpol PP melakukan eksekusi, salah satunya bangunan pagar rumah warga di Jalan G Obos. “Kita sudah beri surat peringatan. Sampai batas waktu yang ditentukan, pemilik belum juga membongkar, jadi kita tertibkan,” ucap Baru. (bud/ndi)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com